Bingung Mau Laporan SPT Tahunan ? Yuk Simak Caranya

SPT Pajak Tahunan atau surat pemberitahuan Pajak Tahunan perlu diketahui para wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu penyampaian SPT sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.

Karenanya diingatkan untuk para wajib pajak untuk jangan telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Meski begitu, Sobat Pinar tidak perlu khawatir, sebab saat ini pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.

Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
  3. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’
  4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
  5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
  6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
  7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
  8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
  9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Demikian cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filling. Jadi, jangan sampai telat apalagi tidak lapor SPT tahunan ya Sobat Pinar!

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *