
PT. BPR Pinang Artha selanjutnya disebut Bank Pinar didirikan pada tanggal 24 Agustus 1990 dengan akte No. 170 dibuat dihadapan Notaris Kaswanda, SH di Tangerang dengan surat keputusan Menteri Kehakiman RI No.C-605.HT.01.01.TH’91 tanggal 28 Februari 1991 dan disahkan dalam tambahan Berita Lembaran Negara RI No. 69 tanggal 28 Agustus 1992.
Bank Pinar tunduk dibawah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998. Serta tunduk kepada Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004 dan surat Edaran No.6/33/DPBPR tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Pinar didirikan oleh beberapa pemegang saham pendiri yaitu: Bapak Achmadi Padmowirono, Bapak Eki Syachrudin, Bapak Soepadmo Padmoprawiro, Ibu Joeningsih Soewondo dan Ibu Endri Soeyanti.
Dalam perkembangan mengalami perubahan dan penambahan para pemegang saham sesuai dengan tuntutan perkembangan dan persyaratan yang di tetapkan dalam permodalan BPR.
Periode I tahun 1991 – 1993 jajaran Direksi dan Komisaris telah dipilih dan ditetapkan :
Direktur Utama | : | Bpk. Soepadmo Padmoprawiro |
Direktur | : | Ny. Joeningsih Soewondo |
Komisaris Utama | : | Bpk. Eki Syachrudin |
Komisaris | : | Bpk. Achmadi Padmowirono |
Untuk dapat mencapai visi dan misi Bank Pinar maka kami menetapkan 6 pilar atau landasan berpijak arah perkembangan BPR kedepan yaitu:
- Penguatan struktur permodalan Bank Pinar yang sehat dan kuat;
- Sistem Prosedur Operasional Standar yang baku dan handal dan kebijakan yang efektif sehingga dapat memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Sistem pengendalian dan pengawasan internal yang efektif dan efisien;
- Sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas;
- Infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi yang mendukung Bank Pinar menjadi comuniti bank;
- Perlindungan nasabah sebagai dasar terciptanya kepercayaan masayarakat agar fungsi intermediasi dapat berjalan.
Dalam kegiatan jasa pelayanan kepada masyarakat sebagai fungsi intermediasi, maka Bank Pinar menggunakan moto”Menjaga amanah setiap nasabah” yang bermakna bahwa Bank Pinar senantiasa melayani nasabah secara ikhlas, jujur, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan anggaran dasar yang terakhir tahun 2014, dengan akta no. 55 tanggal 29 september 2014 dihadapan Notaris I Nyoman Darmawan, SH di Tangerang dan telah dilaporkan/ dicatat oleh Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor AHU-33081.40.22.2014 tertanggal 01 Oktober 2014
Susunan Pengurus BPR Pinang Artha (2023)
1. | Dewan Direksi | ||
Direktur Utama | : | Ny. Elmiko Sarirahmadhoni | |
Direktur Bisnis | : | Bpk. Rachmat Hidayat | |
2. | Dewan Komisaris | ||
Komisaris Utama | : | Ny. Ismundarti | |
Komisaris | : | Ny. Laksmi Indira Kusuma |
Daftar Pemegang Saham BPR Pinang Artha
Nama Pemegang Saham | |
1. | Ny. Elisabet T. Kodradi |
2. | Ny. Elmiko sarirahmadhoni |
3. | Achmad Gusnaeni |
4. | Ny. Endri Soeyanti |
5. | Ny. Hermien |
6. | Ny. Ismundarti |
7. | Ny. Laksmi Indira Kusuma |
8. | Nicholaus Donald Yudanto |
9. | Sistomo |
10. | Soewondo |
11. | Ny. Supadmiati |
12. | Ny. Umi Heriawati |